Pendataan Indeks Desa 2025
Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025, Kabupaten Sukoharjo, bekerja sama dengan pendamping desa untuk menentukan kategori desa berdasarkan berbagai indikator penting. Kegiatan ini berlangsung berdasarkan Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 554/PDP.03.04/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Pendataan Indeks Desa menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pembangunan di kawasan pedesaan. Pentahapan dalam pelaksanaan pendataan ini dijalankan dengan mematuhi tata cara yang telah ditentukan oleh Kementerian, guna memastikan data yang akurat dan valid sebagai dasar kebijakan di masa depan.
Pendamping desa berperan aktif dalam proses pendataan ini dengan memberikan bimbingan, supervisi, dan pendampingan teknis kepada aparatur desa. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan setiap desa dapat memperoleh kategori yang mencerminkan kondisi aktual, sehingga program pembangunan dapat terarah sesuai kebutuhan.
pelaksanaan kegiatan di hotel tosan selama 2 hari.