Sosialisasi bantuan biaya umroh
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.
Kuota Penerima Bantuan
Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.
Persyaratan Calon Penerima
Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam
Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan
Penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo
Aktif sebagai takmir masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI
Sehat jasmani dan rohani
Belum pernah berangkat umrah/haji
Bukan ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-6
Dokumen yang Harus Disiapkan
Surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah (Formulir I)
Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan
Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah
Surat keterangan masjid terdaftar dalam SIMAS dari Kemenag RI
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah
Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah (Formulir II)
Jadwal Pelaksanaan
Pengumuman: 27-31 Oktober 2025
Pendaftaran: 27-31 Oktober 2025
Verifikasi tingkat desa/kelurahan: 27 Oktober – 3 November 2025
Penetapan tingkat desa/kelurahan: 4 November 2025
Verifikasi tingkat kecamatan: 5-6 November 2025
Penetapan tingkat kecamatan: 7 November 2025
Verifikasi tingkat kabupaten: 10 November 2025
Pengumuman hasil seleksi: 11 November 2025