Sosialisasi bantuan biaya umroh

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo membuka kesempatan bagi para takmir masjid untuk mengikuti seleksi penerima bantuan biaya ibadah umrah tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan apresiasi kepada para takmir masjid yang telah mengabdikan diri dalam memakmurkan rumah ibadah di Kabupaten Sukoharjo.

 

Kuota Penerima Bantuan

Bantuan biaya ibadah umrah akan diberikan kepada 24 orang takmir masjid dari 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, dengan kuota 2 orang per kecamatan.

 

Persyaratan Calon Penerima

Calon penerima bantuan harus memenuhi kriteria berikut:

 

Beragama Islam

Berusia minimal 25 tahun pada saat pengajuan

Penduduk dan berdomisili di Kabupaten Sukoharjo

Aktif sebagai takmir masjid yang terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI

Sehat jasmani dan rohani

Belum pernah berangkat umrah/haji

Bukan ASN/TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-6

Dokumen yang Harus Disiapkan

Surat permohonan kepada Bupati melalui Kepala Desa/Lurah (Formulir I)

Fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan domisili dari pemerintah desa/kelurahan

Susunan Pengurus/Takmir Masjid yang diketahui Kepala Desa/Lurah

Surat keterangan masjid terdaftar dalam SIMAS dari Kemenag RI

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan milik pemerintah

Surat pernyataan belum pernah berangkat haji/umrah (Formulir II)

Jadwal Pelaksanaan

Pengumuman: 27-31 Oktober 2025

Pendaftaran: 27-31 Oktober 2025

Verifikasi tingkat desa/kelurahan: 27 Oktober – 3 November 2025

Penetapan tingkat desa/kelurahan: 4 November 2025

Verifikasi tingkat kecamatan: 5-6 November 2025

Penetapan tingkat kecamatan: 7 November 2025

Verifikasi tingkat kabupaten: 10 November 2025

Pengumuman hasil seleksi: 11 November 2025