Program Percepatan Akta Kelahiran diatas usia 50 Tahun

Dinas Dukcapil kab sukoharjo bekerja sama dengan pemerintah desa tangkisan memiliki inofasi percepatan akta kelahiran di atas 50 tahun.

dalam program ini petugas register kelurahan/ desa mengajukan permohonan akta kelahiran warga yang berusia lanjut sacara kolektif ke  dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten sukoharjo.

pengumpulan berkas pendaftaran akta kelahiran dan akta kematian dapat dilaksanakan sejak awal februari hingga akhir bulan juli 2025.

Syarat :

1. Fc KK

2. Fc KTP

3. Fc Akte kematian orang tua

4. Fc Surat Nikah Orang Tua